Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika Jenis Extasi DS(22) di Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggar, tepatnya di depan Loket Trevel Adiguna. Selasa (26/01/2021) Pukul 10.00 Wib.
Pada Hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 10.00 Wib, Pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang mengambil paket di loket Travel Adiguna yang diduga paket tersebut terdapat narkotika jenis Exstasi yang di kirim dari Medan ke Kutacane, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar loket Adiguna tidak lama kemudian petugas melihat tersangka mengambil tas ransel yag bertulisan FAREL dengan nomor Hp 08227360XXXX dari loket tersebut kemudian petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel tersebut ternyata didalam tas ransel tersebut terdapat narkotika jenis Exstasi yang disimpan didalam tas tersebut kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara ke ruangan Idik I Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H. mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial DS(22). Ditemukan BB berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna biru hitam, 1 (satu) Buah plastik warna hitam, 1 (satu) unite Hp merk Samsung J8 warna hitam dengan nomor Simcard 082273606734, No IMEI I : 359051091388454, no IMEI II : 359052091388454, 1 (satu) Buah plastik ampul yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) Butir Pil Exstasi warna hijau berbentuk segitiga dan 1 (satu) Helai Celana jeans warna biru. “Ungkap Kasat Narkoba.