BHABINKAMTIBMAS POLSEK BABUSSALAM SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KE WARGA BINAANNYA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK BABUSSALAM SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KE WARGA BINAANNYA

- in Uncategorized
0
0

Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Babussalam melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Babussalam melaksanakan himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (15/01/2021) Pukul 10.00 Wib.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Babussalam Ipda Abdullah Husin, S.H. menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Babussalam mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *