Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial N(30) di Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (11/01/2021) Pukul 12.00 Wib.
Senin Tanggal 11 Januari 2021, pukul 12.00 Wib di Desa Kuta Bantil Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara di mana anggota sat res narkoba polres Aceh tenggara melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu warga yang di informasikan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil warna pink yang ditemukan dari bawah lemari didalam warung yang ada di rumah tersangka kemudian anggota sat res narkoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk di periksa lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H. mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial N(30) di dapati .1 (satu) Buah dompet kecil warna pink yang berisikan : 1 (satu) buah plastik ampul yang berisikan 25 (dua puluh lima) Bungkus narkotika jenis sabu yang masing – masing dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) Gram, 1 (satu) buah plastik ampul yang berisikan 74 (tujuh puluh empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan) gram,1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) buah plastik paket sabu kosong, 1 (satu) Buah plastik kresek hitam yang berisikan 4 (empat) lembar plastik warna putih bening yang dijadikan / cetak sebagai pembungkus narkotika jenis sabu dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). “jelasnya.