Kepolisian Resor Aceh Tenggara, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (29/12/2020). Pada pukul 10.00 Wib.
Kegiatan Pemusnahan dilaksanakan oleh kapolres Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara, Kadis kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua BNK Kabupaten Aceh Tenggara, kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara yang dihadiri juga oleh Penasehat Hukum Tersangka saudara Beni murdani. S.H.
Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K., mengatakan “Adapun barang bukti Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 56761,25 Gram, dan juga Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan komitmennya akan terus memburu para mafia Narkoba. diwilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara ini dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segala proses pemberantasan Narkoba.” Jelas Kapolres.