Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Acara Hukuman Cambuk Dan Pemusnahan Barang Bukti

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Acara Hukuman Cambuk Dan Pemusnahan Barang Bukti

- in By Dovidsuhardi
0
0

tgl 21 Desember 2020 pukul 09.45 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara telah berlangsung kegiatan pelaksanaan Qanun Eksekusi Uqubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti (Inracht).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sbb :

1. Wakil Bupati Kab. Aceh Tenggara Bukhari

2. Ketua DPRK Agara Denny F Roza, S.Stp

3. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, SH, S. IK

4. Dandim 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus, SE, M.SI

5. Kajari Kutacane Kab. Agara Syaifullah, SH, MH.

6. Ketua Pengadilan Negeri Kutacane an. Yusuf Syamsuddin, SH, MH.

7. Ketua Mahkamah Syariah Kutacane Heni Nurliana, S.Ag, MA

8. Kasat Pol PP dan Linmas Kab. Aceh Tenggara Rahmad Fadly, S.TTP

9. Insan Pers

10.Unsur Pengamanan terdiri dari :

a. Personel Polres Agara.

b. Anggota Satpol PP dan WH Kab. Agara.

Susunan Acara sbb:

1. Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an oleh Ustd Syahrudin Pinim

2. Menyanyikan Indonesia Raya dan Pada mu Negeri

3. Kata Sambutan Kejaksaan Negeri Kutacane :

– Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkesempatan untuk melaksanakan salah satu amanat yang telah dipercayakan negara kepada institusi kami yakni pelaksanaan eksekusi cambuk sekaligus dirangkai dengan pemusnahan barang bukti.

– Adapun eksekusi cambuk pada hari ini Jaksa pada Kejari  Aceh Tenggara akan melaksanakan putusan Mahkamah Syariah nomor 12/JN/2020/MS.KC a.n KD dan nomor 11/JN/2020/MS.KC a.n AP,  yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah atau tindakan pidana melanggar jarimah maisir/judi sebagai diatur dan diancam pidana pasal 20 kanon Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali cambuk di depan umum.

– Adapun pemusnahan Barang bukti yang paling banyak jumlah perkaranya yaitu tindak pidana narkotika dimana data yang kami peroleh dari Kesbangpol Aceh Tenggara sebanyak 385 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara 60 Desa sudah masuk peredaran narkotika oleh sebab itu marilah kita bersama-sama punya kepedulian untuk mencegah Jika ternyata di lingkungan kita ada yang mengetahui terhadap peredaran narkotika tersebut agar melapor kepada aparat penegak hukum.

– Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan diantaranya sbb :

I. Narkotika jenis sabu dengan berat 146,18 gram

II. Narkotika jenis ganja dengan berat 7,989,42 gram

III. Narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,03 gram

IV. 9 buah handphone dan barang bukti lainnya.

4. Kata sambutan Bupati Aceh Tenggara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara :

– Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintah syariat Islam di Provinsi Aceh.

-Hukuman cambuk dipandang sebagai hukum yang sebanding untuk menjalankan roda pemerintahan syariat Islam karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam

-Hukuman cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu agenda penerapan syariat Islam secara Kaffah atau menyeluruh di Kabupaten Aceh Tenggara jangan pernah kita menghinakan manusia mereka dicambuk bukan untuk dihina tapi untuk meningkatkan derajat mereka dihadapan Allah SWT tidak mudah menghukum manusia tapi ini hukuman Allah suka nggak suka harus kita jalani.

5. Ceramah Ustd Marwan Hasnudi, S.pd dan Do’aKegitan selesai pada Pukul 11.00 wib dalam keadaan aman terkendali.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *