Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial KD(33) dan BJ(24), di Desa Cingkam Mekhanggun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (30/11/2020) Pukul 01.00 Wib.
Pukul 01.00 Wib Di Desa Kuta cingkam I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan terhadap salah satu warung kopi yang di informasikan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan hasil dari penggeledahan rumah tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka KD(33) mengakui bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BJ(24) yang saat itu juga berada di warung kopi, lalu terhadap 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan kedua tersangka berinisial KD(33) dan BJ(24) didapati. 1 (satu) buah kaleng yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing di bungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat bruto 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram. “jelasnya.