Kapolsek Badar Iptu Sumarlan dan Personel Polsek Badar melakukan penangkapan terhadap Pemakai Narkotika jenis Sabu di Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhisen Kabupaten Aceh Tenggara. Senin 30 November 2020 Pukul 13.00 Wib
Saat Personel Polsek Badar sedang melaksankan patroli dan setibanya di Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhisen Kabupaten Aceh Tenggara mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada seseorang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sehingga tim Patroli langsung kerumah yg disebut, dan medapati tersangka diatas sedang menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke unit Reskrim Polsek Badar guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Badar Iptu Sumarlan mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial GS(32) didapati : 1(Satu) bungkus plastik warna putih bening yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1(satu) buah kaca pirek yg berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) set alat isap/bong. “jelas Kapolsek.