ANTISIPASI KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN, POLSEK JAJARAN POLRES ACEH TENGGARA LAKUKAN SOSIALISASI KARHUTLA

ANTISIPASI KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN, POLSEK JAJARAN POLRES ACEH TENGGARA LAKUKAN SOSIALISASI KARHUTLA

- in by Rapianda
0
0

Kunci dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.

Mengingat itu, Polsek jajaran Polres Aceh Tenggara melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan. Rabu (23/11/2020)

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K.  melalui Kasubag Humas AKP Ajudan  mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian.

“Apalagi saat ini sudah mulai musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi,” ujarnya.

AKP Ajudan mengatakan, pihak kepolisian menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.

Jajaran Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

AKP Ajudan menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” tutupnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *