Senin tanggal 02 November 2020 sekira pukul 09.50 wib, Personel Polsek Babul Makmur melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli di Wilkum Polsek Bambel tepatnya di Pukesmas Perdomuan Kecamatan Babulmakmur Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Babul Makmur menyampaikan kepada staf Puskesmas agar melaporkan apabila ada oknum yang melakukan pungli dalam bentuk apapun dan siapapun dia.

Personel Polsek Babul Makmur juga menjelaskan bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 E UU Tipikor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 E disana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,”ucapnya.