Dalam Suasana Pandemik Covid-19, Jalur Perbatasan antara Aceh Tenggara dengan Sumatra Utara diperketat terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang masuk ke dari dari wilayah Sumatra Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (06/10/2020) Pukul 16.00 Wib.
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan oleh Tim dapat diuraikan, sbb :
![](https://www.tribratanewspolresagara.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-06-at-16.44.40-1024x768.jpeg)
Jumlah masyarakat yang masuk ke Kab. Aceh Tenggara dengan mengunakan kendaraan roda empat dan dua sebanyak 48 org
2. Jumlah kendaran roda empat yang masuk ke Kab. Aceh Tenggara sebanyak 43 unit, dgn rincian sbb ;
– Mobil pribadi 34 unit,
– Mopen 7 unit,
– L.300 2 unit.
– Jumlah org yg di arahkan balik ke Sumut sebanyak 8 org.
– Adapun ke 8 org yg diarahkan balik ke Sumu di karenakan tdk dpt menunjukkan identitas diri (KTP).
Tidak ada membawa surat keterangan sehay dari Dokter setempat (tdk terinfeksi virus covid)
III. Tim yang tergabung dalam kegiatan ini terdiri dari unsur :
1. Dinas Kesehatan Aceh Tenggara,
2. Perawat RSUD H. Sahuddin Aceh Tenggara,
3. BNPD Aceh Tenggara,
4. Personil Pospol Perbatasan Lawe Pakam, dan
5. Personil Posramil Babul Makmur.
6. Sat Pol PP Kab. Aceh Tenggara.
7. Sat Lantas Polres Aceh Tenggara.
![](https://www.tribratanewspolresagara.com/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-06-at-16.44.41-1024x768.jpeg)
IV. Adapun CB yang dilakukan dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kab. Aceh tenggara, yaitu ;
1. Setiap penumpang diturunkan dan dilakukan penyemprotan,
2. Pemeriksaan suhu badan,1 dan
3. Wawancara terhadap para penumpang tentang riwayat perjalanan selama satu minggu terakhir.
4. ODP Nihil.
5. PDP Nihil.
V. Pelaksanan pemeriksaan di Pos Perbatasan hingga saat ini masih berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan baik.