Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Perapat hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten aceh tenggara. Minggu (04/10/2020) Pukul 03.00 Wib.
Pada hari Minggu tgl 04 Oktober 2020 sekira pkl 03.00 Wib, anggota sat Res Narkoba melakukan patroli didesa perapat hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh tenggara, tepat nya di gang pulo niwokh anggota sat res narkoba Polres Aceh tenggara melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sambil berjalan kaki, yaitu sdra R(44), kemudian anggota sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan terhadap R(44) tersebut didapati 1 (Satu) buah kotak rokok merk trend mild yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) Gram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial R(44). Ditemukan BB berupa, 1 (Satu) buah kotak rokok merk trend mild yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) Gram, Uang Sejumlah Rp. 135.000,- ( Seratus tiga puluh lima ribu rupiah), degan pecahan, 1 (satu) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah. “Ungkap Kasat Narkoba.