Senin Tanggal 29 September 2020 pukul 09.00 wib Tim Gakplin Prokes Satgas Covid-19, terdiri dari personel Satpol PP dibantu Personel Kodim dan Personel Polres Aceh Tenggara serta instansi terkait lainnya melaksanakan Razia Masker dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jln. Kutacane-Medan tepatnya di desa Gumpang Jaya Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. padahal angka kasus konfirmasi covid-19, masih terus meningkat. Selain diberi sanksi, para pelanggar ini didata, serta diberikan masker oleh petugas.
Adapun rangkaian Kegiatan diawali dengan Apel bersama di kantor Sat Pol PP. dan dilanjutkan dengan Razia Masker dan pendisiplinan protokol kesehatan
Dalam kegiatan tersebut terdata hasil Ops Yustisi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Sbb:
1.Total pelanggaran yang ditindak sebanyak: 108 pelanggar
2.Tidak gunakan masker :108 orang
3.Kerumunan/tdk jaga jarak: Nihil
4.Gar jam malam/pembatasan: Nihil
5.DLL :Nihil
Sanksi yang diberikan sbb:
1.Adm : Nihil
2.Teguran : 108 orang
3. Tindakan fisik (Push Up ) : 30 orang
4. Denda : Nihil orang dan uang Rp : Nihil
5. Kerja Sosial : Nihil
6. Dilarang melewati/ putar balik : Nihil
7. DLL : Nihil
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. mengatakan Dengan adanya tim penindakan ini tetap mengedepankan upaya preventif dan humanis dan juga diharapkan agar Warga Kabupaten Aceh Tenggara semakin taat dan patuh pada peraturan Protokol Kesehatan.” kata Kapolres.Buka panel: Post Options.