Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara beserta jajaran petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau razia masker di Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (15/9/2020). Pukul 10.00 Wib
Petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut menghentikan warga pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya sosialisasi Agar warga selalu memakai masker dan ikuti protokol pencegahan covid-19.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang tidak patuh protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. Operasi ini, bakal terus dilaksanakan dan Mulai tanggal 24 September 2020 akan diberlakukan penegakan disiplin, pembubaran kerumunan warga (pesta) sampai pemberlakuan sanksi/denda sesuai Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2020.” Jelas Kapolres.