Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Amaliah kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, hari Minggu (02/05/2020) Pada Pukul 01.00 Wib.
Menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba bersama Kapolsek langsung menuju ke lokasi dan setelah tiba dilokasi melihat seorang orang laki-laki yang dicurigai ingin memasarkan sabu sabu kepada pembeli yang duduk disamping kamar mandi umum Desa Amaliah selanjutnya personel Sat Narkoba menangkap pelaku dan melakukan Penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan dari tempat dekat berdiri ditemukan Narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnakoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan atau penyidikan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial JN (36 tahun) didapati 3 (Tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) Gram”. Jelas Kasat Narkoba.