Personel Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara telah melakukan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (23/04/2020) Pukul 10.30 Wib.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di Desa Perapat Hilir Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara, tentang adanya Transaksi Narkotika Jenis Sabu Menindaklanjuti Informasi tersebut, Personel Opsnal Sat Intelkam Unit IV melaksanakan penyelidikan ke daerah tersebut dan setibanya di TKP Petugas menemukan Tersangka dan mengaman Tersangka beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara AKP Iskandar mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial R (30 thn). Ditemukan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Shab, 2 (Dua) Unit HP Merk Nokia dan Hammer, 2 (Dua) Buah Pipet Air Mineral, 1 (Satu) Buah Keca Pirek, 1 (Satu) Buah Jarum Suntik dan 1 (Satu) Buah Mancis.. “Jelas Kasat Intelkam.