Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 49 / II / 2020 / Aceh / Res Agara, tanggal 14 Februari 2020.
Pelaku pencurian yang diamankan yaitu MA(44) Warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dan di amankan dari tersangka 1 (satu) Unit sepeda motor merek BEAT warna Putih Biru, 1 (satu) Lebar STNK dan 1 (satu) Buku BPKB,
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP M. Aidil Sahputra, S.H, S.I.K, mengatakan “Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2020 pukul 02.00 Wib di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel, menurut keterangan pelapor pencurian diketahui bermula dari laporan saksi Sdr Buhari yang pada saat itu menjaga rumah pelapor, pada saat pencurian tersebut pelapor sedang berada di Aceh Barat adapun pelaku melakukan pencurian dari dalam rumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.” Ungkapnya.