Sat Res Narkoba Menangkap Pelaku Narkotikta Jenis Extasi

Sat Res Narkoba Menangkap Pelaku Narkotikta Jenis Extasi

- in By Dovidsuhardi, RESNARKOBA
0
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Exstasi di Desa Biak Muli kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (04/2/2020) Pada Pukul 17.00 Wib.

Berdasarkan informasi bahwa di Desa Biak Muli tepatnya di rumah warga dekat lapangan bola sering di gunakan sebagai tempat transaksi atau sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu dan Exstasi, menanggapi informasi tersebut Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengggara menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi menemukan 1 (satu) orang laki-laki di dalam rumah tersebut kemudian Personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku  dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu)  buah tablet narkotika jenis exstasi selanjutnya pelaku beserta barang bukti  dibawa ke Satresnakoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan atau penyidikan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan benar bahwa telah dilakukan  penangkapan terhadap tersangka berinisial H (42 tahun) dan didapati 1 (satu) buah tablet narkotika jenis Exstasi.”.  Jelas Kasat Narkoba.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *