Pers Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara telah melakukan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Rabu (25/12/2019) pukul 01.00 Wib.
Identitas Pelaku (AN) Umur 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tualang Lama Kecamatan Deleng Phokison Kabupaten Aceh Tenggara.
Kronologis : Pada waktu dan tempat tersebut diatas berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Masyarakat, tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh AN (24), selanjutnya Pers Opsnal Sat Intelkam langsung melakukan Penangkapan dan melakukan penggeledahan Badan dan ditemukan sebuah Dompet Emas Warna Kuning dibahu Tersangka yang berisikan Narkotika Jenis Sabu.
Barang Bukti yang diamankan berupa :
-16 (Enam Belas) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus Plastik Putih Bening.
– Uang sebanyak Rp. 60.000.- dengan Pecahan Rp. 50.000 sebayak 1 lembar, Rp.5.000 sebayak 2 Lembar.
– 1 (Satu) Unit HP Merek Nokia.
– 1 (Satu) Buah Gunting.
– 1 (Satu) Buah Dompet Emas .
– 1 (Satu) Buah Pipet Sendok Shabu.
– 4 (Empat) Buah Plastik Paketan.
Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.