Team Resmob Sat Rekrim Polres Aceh Tenggara Mengamankan Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (17/12/2019). Pada Pukul 20.00 Wib.
penangkapan dilakukan oleh Team Resmob Sat Rekrim Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan Laporan Polisi. LP / B / 312 / X / 2019. TGL 23 Oktober 2019, menangkap pelaku beserta Barang bukti di bawa untuk Proses lebh lanjut ke Mapolres Aceh Tenggara..
menurut keterangan Pelapor kejadian kehilangan di ketahui oleh korban pada saat korban mendengar suara Kendaraannya di luar teras rumah miliknya dan korban langsung keluar rumahnya tiba-tiba pelapor tidak melihat kendaraan miliknya yang di parkir di teras rumah miliknya tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kabri, S.H.M.M, mengatakan pencurian tersebut berawal dari tersangka berinisial JH (29) dan PJ (20) pergi bersama jalan-jalan ke arah Kota Kutacane sampai ke Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah dan pada saat pulang dari Desa Mamas, tersangka sudah bertukar posisi untuk mengendarai sepeda motor, kemudian di desa Kampung raja tersangka berhenti dan menggambil sepeda motor korban yang sedang parkir di teras rumah milik korban dengan menggunakan kunci T.” Jelas Kasat Reskrim