Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap Tersangka Berinisial (P), seorang pengedar Narkotika jenis Ganja di Desa kampung karo kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (26/11/2019) Pada Pukul 20.00 Wib.
Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa kampung karo kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, menanggapi informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjalan kaki di area SPBU kemudian Kami melakukan pemeriksaan Dan menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam Celana bagian Depan dan setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka terdapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 38,16 (tiga puluh dilapangan koma enam belas) Gram” Jelas Kasat Narkoba.