Sat Res Narkoba dan Sat Res Kirim Polres Aceh Tenggara gelar pers release pengungkapan kasus Narkoba, Judi dan dalam kurun waktu dua seminggu di Ruang Loby Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (26/11/2019) Pukul 14.00 Wib.
Acara pers release di hadiri dari berbagai Insan Pers media online, media cetak, para perwira Polres Aceh Tenggara, dan personel Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K didampingi Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ricky Andrika, S.E.,M.H. Kabag Ops, Akp Yasir, S.E.,M.S.M, Kasat Reskrim Iptu kabri, S.H, M.M Dan Kasat Narkoba Ipda Andreas Ginting kepada awak media mengatakan “ Bahwa selama kurun waktu Dua minggu Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasi mengamankan tersangka degan lokasi yang berbeda dari 11 Kecamatan dan juga di amankan barang bukti berupa Ganja 157,247 Kg/.157.247 Gram, Narkotika Jenis Sabu seberat 100,19 gram dan dari sat Reskrim mengungkap jumlah 6 tersangka dengan kasus Pencurian sepeda motor, Mesin Judi Jackpot Jenis Koin dan berjenis ikan” Ungkap Kapolres.